PPID - Wilayah

Maklumat Pelayanan Informasi


Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemprov DKI Jakarta yang berorientasi pelayanan publik pada lingkup Kota Kecamatan Palmerah;
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan berbiaya ringan;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  4. Memberikan jawaban permohonan informasi dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
  5. Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  6. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin penyediaan seluruh informasi publik yang terbuka dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Menyiapkan sarana dan prasarana yang inklusif, nyaman, dan tertata baik;
  8. Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  9. Tidak meminta pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan layanan informasi publik;
  10. Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan informasi publik.