Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kecamatan menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kecamatan juga melaksanakan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Selain itu, Kecamatan menyelenggarakan fungsi pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum serta pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan. Kecamatan juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.

Fungsi lainnya meliputi pembinaan dan koordinasi terhadap organisasi serta lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan, penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan, serta pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah.

Di samping itu, Kecamatan juga menerima pelimpahan fungsi dalam penanganan dan pemeliharaan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan, fasilitasi kebersihan lingkungan permukiman, pengawasan rumah kost dan kontrakan, pemantauan jam belajar malam dan anak putus sekolah, pembinaan PAUD dan kegiatan belajar masyarakat, serta fasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Posyandu, pemantauan jentik nyamuk, perilaku hidup bersih dan sehat, hingga pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

Ketentuan mengenai pelimpahan fungsi lainnya dilaksanakan sesuai dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.